Legalitas KOWANI Kabupaten Situbondo

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Situbondo sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Situbondo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Situbondo
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Situbondo.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Situbondo disahkan oleh Notaris Kabupaten Situbondo pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Situbondo

Surat Keputusan Wali Kabupaten Situbondo

SK Wali Kabupaten Situbondo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Situbondo periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Situbondo

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Situbondo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Situbondo.

2024Kesbangpol Kabupaten Situbondo

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Situbondo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Situbondo dengan kedudukan di Kabupaten Situbondo, Kabupaten Situbondo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Situbondo.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Situbondo di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Situbondo disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Situbondo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Situbondo dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Situbondo berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Situbondo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Situbondo.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Situbondo.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Situbondo sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Situbondo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Situbondo disahkan oleh Wali Kabupaten Situbondo melalui Surat Keputusan.