Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Situbondo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Situbondo disahkan oleh Notaris Kabupaten Situbondo pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Situbondo
SK Wali Kabupaten Situbondo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Situbondo periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Situbondo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Situbondo.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Situbondo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Situbondo dengan kedudukan di Kabupaten Situbondo, Kabupaten Situbondo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Situbondo.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Situbondo di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Situbondo disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Situbondo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Situbondo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Situbondo.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Situbondo.
KOWANI Kabupaten Situbondo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Situbondo disahkan oleh Wali Kabupaten Situbondo melalui Surat Keputusan.